Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dan pembangunan perumahan sederhana. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 dengan mengecualikan bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima oleh PRAMUKA, PMI, serta tabungan untuk pemilikan rumah sederhana dari pengenaan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan PRAMUKA dan PMI serta memfasilitasi kepemilikan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan Gubernur Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan ini.