Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan

Juga dikenal sebagai: PP 54/1990 · PP No. 54 Tahun 1990 · PP Nomor 54 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1990Tanggal Penetapan:13 Oktober 1990
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1990
Tanggal Penetapan13 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dan pembangunan perumahan sederhana. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 dengan mengecualikan bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima oleh PRAMUKA, PMI, serta tabungan untuk pemilikan rumah sederhana dari pengenaan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan PRAMUKA dan PMI serta memfasilitasi kepemilikan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan Gubernur Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan ini.

(-)

(-)