Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1999 Seri B Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 89). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Tionghoa (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 43 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 85).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang otonom dan mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan mandiri, serta melaksanakan kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retribusi Kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman, dan Retribusi Pelayanan Pasar. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.