Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang otonom dan mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan mandiri, serta melaksanakan kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retribusi Kabupaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman, dan Retribusi Pelayanan Pasar. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.