Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2008Tanggal Penetapan:2 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku02 Agustus 2008
Tanggal Penetapan02 Agustus 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1998 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Rembang. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama karena kenaikan biaya operasional pengelolaan persampahan/kebersihan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan suku cadang kendaraan.

Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 18 Tahun 1998. Perubahan tersebut menetapkan tarif retribusi baru untuk berbagai kategori, termasuk rumah tinggal (berdasarkan lokasi jalan), kompleks perumahan, perkantoran (pemerintah dan swasta), bangunan untuk usaha/niaga (hotel, restoran, pertokoan), bank, warung/kios, sarana pendidikan, industri, bengkel, usaha pengolahan ikan, sarana kesehatan, terminal, pasar, dan pengangkutan sampah. Tarif bervariasi berdasarkan jenis layanan, volume sampah, dan kemampuan masyarakat.

Peraturan ini mengatur struktur tarif yang digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.

(-)

(-)