di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan di Kabupaten Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 dan perubahannya menjadi tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi. Objek retribusi meliputi pelayanan di bidang kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTT), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Akta-Akta Catatan Sipil, Catatan Pinggir, dan Surat Keterangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan cetak dokumen kependudukan. Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta tata cara pembukuan dan pelaporan.
Struktur tarif retribusi penggantian cetak dokumen kependudukan ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, mulai dari tanpa biaya untuk cetak KTP WNI dan beberapa akta kelahiran WNI dan WNA, hingga tarif tertentu untuk cetak KTP WNA, KK, SKTS, SKTT, Akta Pengakuan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Surat Keterangan, Catatan Pinggir, dan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil.