di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2021 · PERPRES No. 10 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna mengatur kebijakan bidang usaha penanaman modal di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi para penanam modal.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh bidang usaha pada dasarnya terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bagi bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau bidang usaha yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha yang terbuka diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan Koperasi dan UMKM, bidang usaha dengan persyaratan tertentu, serta bidang usaha lainnya.
Bagi penanam modal yang berinvestasi pada bidang usaha prioritas, pemerintah memberikan insentif berupa insentif fiskal (seperti tax allowance, tax holiday, investment allowance, dan insentif kepabeanan) serta insentif nonfiskal. Selain itu, peraturan ini mengatur batasan bagi penanam modal asing, di mana mereka diwajibkan berinvestasi pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan wajib berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah Pusat juga diamanatkan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan bidang usaha penanaman modal guna memastikan efektivitas kebijakan dalam mendukung perekonomian nasional.