Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membatasi pelaksanaan penanaman modal serta mengendalikan dan mengawasi minuman yang mengandung alkohol. Perubahan ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Beberapa bidang usaha dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, termasuk industri minuman keras dan minuman beralkohol lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan tertentu bagi bidang usaha yang dapat diusahakan oleh penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM, dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan perizinan khusus. Peraturan ini juga mengatur perdagangan minuman keras/beralkohol dalam berbagai bentuk, seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima.