Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2021 · PERPRES No. 49 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membatasi pelaksanaan penanaman modal serta mengendalikan dan mengawasi minuman yang mengandung alkohol. Perubahan ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Beberapa bidang usaha dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, termasuk industri minuman keras dan minuman beralkohol lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan tertentu bagi bidang usaha yang dapat diusahakan oleh penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM, dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan perizinan khusus. Peraturan ini juga mengatur perdagangan minuman keras/beralkohol dalam berbagai bentuk, seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima.

1. Ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha.

(-)