Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 44 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2016 · PERPRES No. 44 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Peraturan ini mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Bidang usaha yang diatur meliputi bidang usaha yang terbuka, tertutup, dan terbuka dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dapat berupa kemitraan dengan UMKM, batasan kepemilikan modal asing, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal, termasuk ketentuan mengenai perubahan kepemilikan modal dan perluasan usaha.

1. Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal dimaksud.

(-)