di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2016 · PERPRES No. 44 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Peraturan ini mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Bidang usaha yang diatur meliputi bidang usaha yang terbuka, tertutup, dan terbuka dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dapat berupa kemitraan dengan UMKM, batasan kepemilikan modal asing, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal, termasuk ketentuan mengenai perubahan kepemilikan modal dan perluasan usaha.