Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 39 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2014 · PERPRES No. 39 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:23 April 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan23 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ini menetapkan daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan lingkungan hidup, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan budaya. Bidang usaha yang tertutup meliputi sektor pertanian, kehutanan, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, pendidikan dan kebudayaan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif. Beberapa bidang usaha yang dilarang termasuk budidaya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, industri bahan kimia berbahaya, dan perjudian/kasino. Namun, bidang usaha yang tertutup ini dapat dimanfaatkan untuk tujuan nonkomersial seperti penelitian dan pengembangan dengan persetujuan dari instansi terkait.

(-)

(-)