Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2012 · Permenhan No. 12 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:19 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan19 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan dan tugas Wakil Menteri Pertahanan yang lebih sesuai dengan struktur organisasi terkini.

Ketentuan Substansial

Wakil Menteri Pertahanan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan bukan merupakan anggota kabinet. Tugasnya meliputi membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan kebijakan, koordinasi pencapaian kebijakan strategis, dan pengembangan kebijakan pertahanan. Wakil Menteri juga berperan dalam revitalisasi industri pertahanan, pengendalian reformasi birokrasi, dan mewakili Menteri dalam acara tertentu. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan hak keuangan setara pejabat Eselon I.a.

(-)

(-)