di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 28/2012 · Permenhan No. 28 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan dan tugas Wakil Menteri Pertahanan yang lebih sesuai dengan peraturan terbaru.
Ketentuan Substansial
Wakil Menteri Pertahanan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan memiliki tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan. Ruang lingkup tugasnya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pencapaian kebijakan strategis, serta pengambilan keputusan. Wakil Menteri juga berperan dalam pengembangan kebijakan pertahanan, pembangunan kekuatan dan modernisasi Alutsista, serta revitalisasi industri pertahanan. Selain itu, Wakil Menteri bertanggung jawab dalam pengendalian reformasi birokrasi dan penilaian pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.