Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 28/2012 · Permenhan No. 28 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2012Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2012
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 366)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan dan tugas Wakil Menteri Pertahanan yang lebih sesuai dengan peraturan terbaru.

Ketentuan Substansial

Wakil Menteri Pertahanan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan memiliki tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan. Ruang lingkup tugasnya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pencapaian kebijakan strategis, serta pengambilan keputusan. Wakil Menteri juga berperan dalam pengembangan kebijakan pertahanan, pembangunan kekuatan dan modernisasi Alutsista, serta revitalisasi industri pertahanan. Selain itu, Wakil Menteri bertanggung jawab dalam pengendalian reformasi birokrasi dan penilaian pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)