Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2010 · Permenhan No. 1 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2010Tanggal Penetapan:27 Januari 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Januari 2010
Tanggal Penetapan27 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 mengenai Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Wakil Menteri Pertahanan. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, serta merupakan pejabat karier yang bukan anggota kabinet. Wakil Menteri bertugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan, termasuk mewakili Menteri jika berhalangan, melakukan koordinasi dan integrasi fungsi pertahanan, serta melaksanakan fungsi administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)