Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Juga dikenal sebagai: Permenlu 11/2023 · Permenlu No. 11 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaFasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku05 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 420) 2. Ketentuan Pasal 2 huruf a, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54) 3. Ketentuan mengenai pinjaman sewa rumah dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 202)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian fasilitas sewa rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Fasilitas ini diberikan berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harus memenuhi standar minimal, termasuk jarak, perabotan, dan jumlah kamar tidur. Pemilihan dan penentuan fasilitas dilakukan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan alokasi anggaran dan standar biaya. Perjanjian atas fasilitas ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan dapat berlangsung minimal dua tahun. Penghunian fasilitas dimulai pada tanggal ketibaan di Perwakilan, dan pengosongan dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa penugasan. Biaya terkait fasilitas dibebankan pada anggaran Kementerian, dan segala biaya akibat kewajiban dalam perjanjian dibebankan pada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

1. Segala Perjanjian atas Fasilitas yang disepakati sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak melampaui besaran standar biaya Fasilitas dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian atas Fasilitas. 2. Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas masih berlaku, Kepala Perwakilan mengambil alih Perjanjian atas Fasilitas, dan pembiayaan Fasilitas beralih kepada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri. 3. Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas tidak dapat diambil alih oleh Kepala Perwakilan, Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri mengambil alih pembiayaan atas Fasilitas sesuai dengan mekanisme Fasilitas dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pengambilalihan pembiayaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara Kepala Perwakilan dengan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. 5. Apabila Perjanjian atas Fasilitas yang disepakati sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melampaui besaran standar biaya Fasilitas, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri menghentikan Perjanjian atas Fasilitas tersebut. 6. Segala biaya yang timbul akibat pengambilalihan dan penghentian Perjanjian dibebankan pada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI dan Polri. 7. Berdasarkan pengambilalihan dan penghentian Perjanjian atas Fasilitas, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberikan Fasilitas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)