1. Segala Perjanjian atas Fasilitas yang disepakati sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak melampaui besaran standar biaya Fasilitas dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian atas Fasilitas.
2. Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas masih berlaku, Kepala Perwakilan mengambil alih Perjanjian atas Fasilitas, dan pembiayaan Fasilitas beralih kepada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri.
3. Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas tidak dapat diambil alih oleh Kepala Perwakilan, Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri mengambil alih pembiayaan atas Fasilitas sesuai dengan mekanisme Fasilitas dalam Peraturan Menteri ini.
4. Pengambilalihan pembiayaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara Kepala Perwakilan dengan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
5. Apabila Perjanjian atas Fasilitas yang disepakati sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melampaui besaran standar biaya Fasilitas, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri menghentikan Perjanjian atas Fasilitas tersebut.
6. Segala biaya yang timbul akibat pengambilalihan dan penghentian Perjanjian dibebankan pada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI dan Polri.
7. Berdasarkan pengambilalihan dan penghentian Perjanjian atas Fasilitas, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberikan Fasilitas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.