di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2021 · Permenlu No. 2 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan fasilitas kepada pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia guna mendukung pelaksanaan hubungan dan kebijakan luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan terkait fasilitas tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas kepada Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang meliputi akomodasi sementara, pinjaman resmi, biaya representasi, biaya telepon, pendampingan atas biaya dinas, santunan kematian, bantuan biaya pendidikan anak, dukungan unsur pimpinan, dan biaya operasional khusus. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas diplomasi dan kegiatan strategis lainnya. PDLN terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan keputusan Presiden atau Menteri Luar Negeri. Hak dan kewajiban PDLN termasuk pengajuan fasilitas melalui prosedur yang ditetapkan dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.