Peraturan ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Sewa Rumah kepada Home Staff Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna mendukung visi dan misi perwakilan tersebut. Tunjangan ini diberikan maksimal sebesar 25% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, dan untuk perwakilan tertentu, maksimal sebesar 40%. Home staff yang berhak menerima tunjangan ini meliputi Pejabat Diplomatik Konsuler, Atase Teknis, Staf Teknis, Petugas Komunikasi, Bendaharawan, dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan. Pembayaran tunjangan dilakukan dalam mata uang sesuai kontrak sewa, dan persetujuan sewa rumah harus diperoleh dari Kepala Perwakilan. Jika perwakilan memiliki bangunan yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal, home staff dapat menempatinya tanpa membayar sewa.