Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2012 · Permenlu No. 5 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2012Tanggal Penetapan:17 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku17 April 2012
Tanggal Penetapan17 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Tunjangan Sewa Rumah bagi home staff.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Sewa Rumah kepada Home Staff Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna mendukung visi dan misi perwakilan tersebut. Tunjangan ini diberikan maksimal sebesar 25% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, dan untuk perwakilan tertentu, maksimal sebesar 40%. Home staff yang berhak menerima tunjangan ini meliputi Pejabat Diplomatik Konsuler, Atase Teknis, Staf Teknis, Petugas Komunikasi, Bendaharawan, dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan. Pembayaran tunjangan dilakukan dalam mata uang sesuai kontrak sewa, dan persetujuan sewa rumah harus diperoleh dari Kepala Perwakilan. Jika perwakilan memiliki bangunan yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal, home staff dapat menempatinya tanpa membayar sewa.

(-)

(-)