Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2015 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPeta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 017 Tahun 2007 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya penataan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menyebabkan Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 017 Tahun 2007) perlu disempurnakan.

Tujuan dari penetapan peta jabatan dan informasi jabatan fungsional umum adalah sebagai dasar untuk penyusunan formasi pegawai, pengadaan pegawai, pengangkatan jabatan, perencanaan pendidikan dan pelatihan, perencanaan karier, evaluasi jabatan, petunjuk kerja, dan pelaksanaan Kelas Jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Peta Jabatan di berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Informasi jabatan dan penjelasan teknis terkait peta jabatan juga ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)