Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 14/2020 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai akibat dari pencabutan ini, ketentuan mengenai peta jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jabatan, dan ketentuan mengenai informasi jabatan akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, sampai dengan Keputusan Menteri ditetapkan.

1. Ketentuan mengenai peta jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Ketentuan mengenai informasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, sampai dengan Keputusan Menteri ditetapkan.

(-)