Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2007 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2007 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2007 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 84K/7111/M.PE/1989 tanggal 30 Januari 1989 tentang Pengesahan dan Penerapan Nama dan Uraian Jabatan Fungsional Khusus Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum. 2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 850K/7111/M.PE/1989 tanggal 4 Agustus 1989 tentang Pengesahan dan Penerapan Nama dan Uraian Jabatan Fungsional Khusus Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi. 3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 0160K/7111/M.PE/1991 tanggal 29 Januari 1991 tentang Pengesahan serta Penerapan Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum Departemen Pertambangan dan Energi, Naskah Pola Spesifikasi Jabatan untuk Kebutuhan Pendidikan dan Latihan I dan Kamus Jabatan I Fungsional Khusus. 4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 214K/7111/M.PE/1994 tanggal 7 Februari 1994 tentang Pengesahan dan Penerapan Uraian Jabatan Non Struktural Umum di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi. 5. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 179K/7111/M.PE/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Pengesahan dan Penerapan Uraian Jabatan Non Struktural Teknis Direktorat Jenderal Pertambangan Umum dan Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi Departemen Pertambangan dan Energi. 6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 074K/7111/M.PE/1996 tanggal 5 Februari 1996 tentang Pengesahan dan Penerapan Uraian Jabatan Non Struktural Teknis Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Pertambangan dan Energi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peta jabatan dan uraian jabatan ini digunakan sebagai dasar untuk penyusunan formasi pegawai, pengadaan pegawai, pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, serta petunjuk kerja. Dalam pengelolaan kepegawaian, peta jabatan dan uraian jabatan fungsional umum dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk keperluan perencanaan pendidikan dan pelatihan, perencanaan karir, dan evaluasi jabatan. Lampiran I hingga Lampiran IX merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)