Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.02/2017 · PMK No. 174/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Ketentuan Substansial: Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang bertindak sebagai pengelola program. Akumulasi iuran pensiun bersumber dari iuran pensiun, hasil pengembangan, dan pendapatan lainnya. Penggunaan akumulasi iuran pensiun mencakup pembayaran manfaat pensiun, pengembangan investasi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana. Investasi dilakukan dalam instrumen yang diatur secara ketat, termasuk Surat Berharga Negara dan deposito pada Bank Pemerintah.

1. Ketentuan mengenai pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau yang belum dilakukan penyesuaian sebelumnya, harus dilakukan oleh pengelola program paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 bulan. 3. Menteri Keuangan dapat menetapkan jangka waktu pengenaan sanksi lebih lama dari 1 bulan, paling lama 1 tahun. 4. Jika sanksi administrasi telah dikenakan sampai teguran tertulis ketiga dan belum diselesaikan, Menteri Keuangan dapat meninjau ulang penugasan penyelenggaraan program pensiun.