di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.02/2016 · PMK No. 53/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembangan dana tersebut. Dana pensiun dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran manfaat pensiun, talangan manfaat pensiun, biaya penyelenggaraan, dan pengembangan dalam instrumen investasi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan batasan dan ketentuan mengenai penempatan investasi, termasuk jenis aset yang dapat diinvestasikan dan batasan persentase investasi pada setiap jenis aset. Pengelola program diwajibkan untuk menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi serta melaporkan pengelolaan dana kepada Menteri Keuangan.