Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.02/2016 · PMK No. 53/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2016Tanggal Penetapan:4 April 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 April 2016
Tanggal Penetapan04 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembangan dana tersebut. Dana pensiun dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran manfaat pensiun, talangan manfaat pensiun, biaya penyelenggaraan, dan pengembangan dalam instrumen investasi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan batasan dan ketentuan mengenai penempatan investasi, termasuk jenis aset yang dapat diinvestasikan dan batasan persentase investasi pada setiap jenis aset. Pengelola program diwajibkan untuk menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi serta melaporkan pengelolaan dana kepada Menteri Keuangan.

1. Ketentuan mengenai pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilakukan oleh pengelola program paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis dapat dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Menteri Keuangan dapat menetapkan jangka waktu pengenaan sanksi lebih lama dari 1 (satu) bulan hingga 1 (satu) tahun. 4. Jika sanksi administratif telah dikenakan sampai teguran tertulis ketiga dan belum diselesaikan, Menteri Keuangan dapat meninjau ulang penugasan penyelenggaraan program pensiun.