Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.02/2018 · PMK No. 147/PMK.02/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:19 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan19 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan mencakup ketentuan penggunaan akumulasi iuran pensiun, pembebanan PUM KPR, penempatan dan penilaian aset investasi, serta pembatasan penempatan aset. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur divestasi penyertaan langsung dan penghapusbukuan aset tetap. Pengelola program diberi kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan investasi dan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang telah diubah.

(-)

(-)