Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 58/2020 · PP No. 58 Tahun 2020 · PP Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan dan pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan ini mengatur pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP memiliki kewenangan dalam pengelolaan, termasuk penetapan, pemungutan, dan penyetoran PNBP. Wajib Bayar memiliki hak untuk mengajukan koreksi atas surat tagihan dan wajib membayar PNBP tepat waktu. Peraturan ini juga mengatur penggunaan dana PNBP dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemungutan, penyetoran, dan penagihan PNBP dikenai sanksi administratif. 2. Wajib Bayar yang tidak membayar PNBP tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang. 3. Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.