di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
Juga dikenal sebagai: PP 29/2009 · PP No. 29 Tahun 2009 · PP Nomor 29 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber-sumber non-pajak. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terutang. PNBP dapat ditentukan oleh instansi pemerintah atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu, dan keterlambatan dikenakan sanksi denda. Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran dan pengajuan permohonan penundaan atau angsuran pembayaran. Selain itu, instansi pemerintah bertanggung jawab atas penagihan dan penyetoran PNBP ke Kas Negara.