Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 1/2004 · PP No. 1 Tahun 2004 · PP Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2004Tanggal Penetapan:5 Januari 2004
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2004
Tanggal Penetapan05 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan pengelolaan PNBP yang terencana dan tertib. Pejabat Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun dan menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP kepada Menteri Keuangan. Rencana PNBP harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan, sementara revisi Rencana PNBP harus disampaikan paling lambat tanggal 5 Agustus. Laporan Realisasi PNBP triwulanan harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan berakhir. Jika terjadi keterlambatan, Menteri dapat menetapkan Rencana PNBP berdasarkan data sebelumnya.

(-)

1. Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.