di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 9/2020 · Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil evaluasi jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya untuk kelas jabatan Auditor dan Widyaiswara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan II dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, yang telah diubah sebelumnya pada tahun 2019. Perubahan ini mencakup penetapan nilai dan kelas jabatan yang baru, yang akan mulai berlaku sejak pejabat atau pegawai diangkat ke dalam jabatan tersebut.