Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 9/2020 · Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil evaluasi jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya untuk kelas jabatan Auditor dan Widyaiswara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan II dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, yang telah diubah sebelumnya pada tahun 2019. Perubahan ini mencakup penetapan nilai dan kelas jabatan yang baru, yang akan mulai berlaku sejak pejabat atau pegawai diangkat ke dalam jabatan tersebut.

(-)

(-)