di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2022 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2022 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan evaluasi jabatan yang telah divalidasi. Penetapan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kelas jabatan yang diatur meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan akan dibayarkan setelah persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan disesuaikan dengan kelas jabatan pada jabatan administrasi sebelumnya. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait hasil evaluasi jabatan di LKPP.