Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2022 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2022 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2022Tanggal Penetapan:21 Februari 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku24 Februari 2022
Tanggal Penetapan21 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan evaluasi jabatan yang telah divalidasi. Penetapan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kelas jabatan yang diatur meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan akan dibayarkan setelah persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan disesuaikan dengan kelas jabatan pada jabatan administrasi sebelumnya. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait hasil evaluasi jabatan di LKPP.

(-)

(-)