Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2019 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil validasi evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Evaluasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan fungsional Analis Kebijakan Pertama dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012.

(-)

(-)