Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 10/2021 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam penyusunan kebutuhan ASN, yang meliputi analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan peta jabatan, dan pengusulan kebutuhan ASN. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang kelengkapan usul kebutuhan ASN, tata cara penyampaian usul kebutuhan, dan waktu penyampaian kebutuhan kepada Menteri dan Kepala BKN.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada BKN, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

(-)