Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2011 · Perka BKN No. 19 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan kepegawaian secara nasional guna mewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan kebutuhan organisasi negara serta menjamin distribusi PNS yang proporsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan analisis kebutuhan PNS yang meliputi pengumpulan data dan informasi, evaluasi kebutuhan pegawai, penyusunan rencana realokasi pegawai, dan penyusunan rencana tambahan formasi pegawai baru.
  2. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penghitungan kebutuhan pegawai, seperti beban kerja, standar kemampuan rata-rata (norma waktu dan norma hasil), waktu kerja efektif, profil daerah (jumlah penduduk, kondisi geografis, potensi pengembangan daerah, dan kemampuan keuangan).
  3. Tata cara penghitungan kebutuhan PNS yang meliputi analisis persediaan pegawai (penyusunan daftar susunan jabatan, daftar susunan pegawai menurut jabatan, perkiraan perubahan komposisi pegawai, dan perkiraan persediaan pegawai) dan penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan metode analisis beban kerja dan/atau analisis kecenderungan berdasarkan indeks.

Peraturan ini juga mengatur metode penghitungan kebutuhan pegawai untuk berbagai jenis jabatan, termasuk jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tenaga guru, serta tenaga kesehatan.

(-)

(-)