di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2011 · Perka BKN No. 19 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan kepegawaian secara nasional guna mewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan kebutuhan organisasi negara serta menjamin distribusi PNS yang proporsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur metode penghitungan kebutuhan pegawai untuk berbagai jenis jabatan, termasuk jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tenaga guru, serta tenaga kesehatan.