Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2011 · Perka BKN No. 12 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan analisis jabatan guna membangun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional dan produktif. Analisis jabatan dilakukan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kesesuaian antara tuntutan tugas dalam jabatan dengan pegawai yang menduduki jabatan tersebut.

Pedoman ini mengatur pembentukan Tim Pelaksana Analisis Jabatan (TPAJ) yang bertugas mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, dan memverifikasi data. Anggota TPAJ harus memenuhi persyaratan minimal seperti pangkat/golongan ruang Pengatur Muda Tk. I/ II/b, telah mengikuti pelatihan analisis jabatan, dan syarat objektif lainnya. TPAJ terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dengan jumlah ganjil untuk menjamin objektivitas.

Kegiatan analisis jabatan meliputi pengumpulan data dari berbagai sumber seperti pemegang jabatan, pimpinan unit kerja, dan dokumen organisasi. Data yang dikumpulkan digunakan untuk menyusun informasi jabatan yang mencakup uraian jabatan (nama jabatan, kode jabatan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, dan risiko bahaya) dan syarat jabatan (pangkat/golongan ruang, pendidikan, kursus/diklat, pengalaman kerja, pengetahuan kerja, keterampilan kerja, bakat kerja, temperamen kerja, minat kerja, upaya fisik, kondisi fisik, dan fungsi pekerja). Hasil analisis jabatan kemudian diverifikasi melalui diskusi dengan pihak terkait sebelum ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Peta jabatan dibuat sesuai dengan struktur organisasi dari setiap unit kerja. Peta jabatan terdiri atas susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukan dalam unit organisasi serta memuat jumlah pegawai, pangkat/golongan ruang, kualifikasi pendidikan, dan beban kerja unit organisasi.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pelaksanaan Analisis Jabatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)