di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2020 · Permenkumham No. 19 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang cepat, efisien, dan efektif, baik untuk dokumen yang digunakan di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang diterbitkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri dan sebaliknya. Proses legalisasi dilakukan secara elektronik melalui permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon harus mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecocokan tanda tangan dengan spesimen. Jika permohonan lengkap, pemohon menerima notifikasi untuk pembayaran. Setelah pembayaran, pemohon dapat mencetak stiker legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.