Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2020 · Permenkumham No. 19 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaLayanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 523)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang cepat, efisien, dan efektif, baik untuk dokumen yang digunakan di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen yang diterbitkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri dan sebaliknya. Proses legalisasi dilakukan secara elektronik melalui permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pemohon harus mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecocokan tanda tangan dengan spesimen. Jika permohonan lengkap, pemohon menerima notifikasi untuk pembayaran. Setelah pembayaran, pemohon dapat mencetak stiker legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)