Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 8/2025 · Permenkum No. 8 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Februari 2025
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaLayanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku23 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen Di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 900).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan legalisasi dokumen publik. Legalisasi dilakukan terhadap Dokumen Publik yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia, atau Dokumen Publik yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia, kecuali untuk Dokumen Publik yang akan digunakan di wilayah negara peserta Konvensi.

Menteri menyelenggarakan Legalisasi yang dilakukan berdasarkan permohonan Pemohon atau kuasanya secara elektronik melalui Direktur Jenderal. Permohonan meliputi pengisian formulir dan pengunggahan dokumen pendukung seperti identitas Pemohon, surat kuasa (jika ada), dan Dokumen Publik yang akan dilegalisasi. Jika tidak terdapat Spesimen, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan kesesuaian informasi, keabsahan tanda tangan, dan tidak adanya penyalahgunaan data. Jika permohonan lengkap, Pemohon memperoleh pemberitahuan untuk membayar biaya Legalisasi. Setelah pembayaran, Pemohon memperoleh pemberitahuan pencetakan stiker Legalisasi yang dapat dilakukan di loket pelayanan Direktorat Jenderal atau kantor wilayah Kementerian. Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan dan penggunaan Dokumen Publik hasil Legalisasi. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengumpulan data Spesimen untuk meningkatkan pelayanan Legalisasi.

(-)

(-)