Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2017 · Permenkumham No. 1 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan layanan legalisasi dokumen yang cepat, efisien, dan efektif, baik untuk dokumen yang akan digunakan di dalam negeri maupun di luar negeri. Peraturan ini mengatur tata cara permohonan legalisasi dokumen, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta bukti pembayaran. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecocokan tanda tangan dengan spesimen yang ada. Jika terdapat kekurangan, permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi. Pemohon bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang diajukan.

(-)

(-)