Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Permentan 08/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 08/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 149)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kembali Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebagai bagian dari upaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Pedoman ini berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan program PUAP, yang disesuaikan dengan perkembangan, dinamika kehidupan, dan aspirasi masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pelaksanaan program PUAP, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum yang terlibat dalam program tersebut.

(-)

(-)