Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 13/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2006 Nomor 8 Seri D.1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 24). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2006 Nomor 9 Seri E6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 17 Seri E4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2006) perlu disesuaikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Desa: meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Desa (menjadi kelurahan atau sebaliknya). Pembentukan Desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan.
  2. Kewenangan Desa: mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Pemerintah Desa: terdiri dari Kuwu (Kepala Desa) dan Pamong Desa (Perangkat Desa). Diatur mengenai pemilihan Kuwu, tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, masa jabatan, dan pemberhentian Kuwu. Juga diatur mengenai pengangkatan, unsur, hak, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Pamong Desa.
  4. Keuangan dan Kekayaan Desa: mengatur pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari APBN, APBD, serta sumber-sumber lain. Juga mengatur pengelolaan kekayaan milik Desa.
  5. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: mengatur perencanaan pembangunan Desa (RPJM Desa, RKP Desa), pelaksanaan pembangunan Desa, serta pembangunan kawasan perdesaan.
  6. Kerja Sama Desa: mengatur kerja sama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
  7. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan Desa serta lembaga adat Desa.
  8. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat: mengatur tugas Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut. 3. Semua produk hukum daerah baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan yang terkait dengan Pemerintahan Desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2), (3), (4) dan (5) (larangan terkait pengelolaan kekayaan milik Desa) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.