Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku11 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2015 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan regulasi pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan lebih tinggi, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Desa: Pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa (desa menjadi kelurahan atau sebaliknya).
  2. Kewenangan Desa: Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Pemerintah Desa: Unsur pemerintah desa (kuwu dan pamong desa), pemilihan kuwu, tugas dan wewenang kuwu, hak dan kewajiban kuwu, larangan bagi kuwu, masa jabatan kuwu, pemberhentian kuwu, pengangkatan pamong desa, unsur pamong desa, hak dan kewajiban pamong desa, larangan bagi pamong desa, pemberhentian pamong desa, pakaian dinas dan atribut, penghasilan pemerintah desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Pengisian keanggotaan BPD, fungsi dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, larangan bagi anggota BPD, masa jabatan BPD, pemberhentian anggota BPD, peraturan tata tertib BPD.
  5. Musyawarah Desa: Penyelenggaraan musyawarah desa dan hal-hal strategis yang dimusyawarahkan.
  6. Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa: Peraturan desa, peraturan kuwu, pembatalan peraturan desa dan peraturan kuwu, peraturan bersama kuwu.
  7. Keuangan dan Kekayaan Desa: Pengelolaan keuangan desa, pengalokasian dana dari APBN dan APBD, penyaluran, belanja desa, APB Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan kekayaan milik desa.
  8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa.
  9. Kerja Sama Desa: Kerjasama antar-desa dan dengan pihak ketiga.
  10. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
  11. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat: Tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.