Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu, menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur unsur-unsur pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kuwu dan Pamong Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dengan kewenangan yang meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, serta mengkoordinasikan pembangunan desa. Kuwu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikannya kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kuwu, mekanisme pemberhentian Kuwu, serta proses pengangkatan Penjabat Kuwu. Selanjutnya, diatur mengenai BPD, termasuk syarat-syarat anggota, mekanisme penetapan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pelantikan Kuwu, termasuk pembentukan panitia pemilihan, persyaratan calon, persyaratan pemilih, kampanye, pelaksanaan pemilihan, dan penetapan hasil pemilihan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai Pamong Desa, termasuk persyaratan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, kedudukan keuangan, uraian tugas, larangan, dan pemberhentian Pamong Desa.