Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1998 · Keppres No. 24 Tahun 1998 · Keppres Nomor 24 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1998Tanggal Penetapan:23 Januari 1998
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 1998
Tanggal Penetapan23 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang berkaitan dengan Bank Indonesia, Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing. 2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991 tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerbitan Jaminan Bank untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri oleh Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, khususnya perdagangan internasional, dengan memungkinkan Bank Indonesia memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri dan Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank. Selain itu, Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing dapat menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank. Keputusan ini mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan jaminan, serta kewenangan Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah dalam menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972, sepanjang berkaitan dengan Bank Indonesia, Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing, dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)