Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1991 tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Milik Negara Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1991 · Keppres No. 15 Tahun 1991 · Keppres Nomor 15 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1991Tanggal Penetapan:18 Maret 1991
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenerimaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Milik Negara Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1991
Tanggal Penetapan18 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) sepanjang mengenai bank milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebagai bank devisa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bank milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebagai bank devisa dalam menyediakan dana untuk pembiayaan kegiatan ekonomi. Dengan demikian, bank-bank tersebut diberikan kesempatan untuk mengembangkan produk internasional, termasuk penerimaan pinjaman luar negeri dan penerbitan jaminan bank. Bank-bank ini dapat menerima pinjaman luar negeri dan menerbitkan jaminan bank, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)