Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1972 · Keppres No. 59 Tahun 1972 · Keppres Nomor 59 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1972Tanggal Penetapan:12 Oktober 1972
Utang, Piutang & Hibah Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 ini dikeluarkan untuk menertibkan dan memanfaatkan penerimaan kredit luar negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penerimaan dan penggunaan kredit luar negeri dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mengatur bahwa Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menerima kredit luar negeri secara langsung, kecuali yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia. Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah, dan Perusahaan Swasta dapat menerima kredit luar negeri dengan syarat tidak ada jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia. Badan Usaha Negara dan Daerah harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melaporkan secara berkala mengenai penggunaan kredit tersebut. Perusahaan Swasta tidak memerlukan izin, tetapi tetap harus melaporkan penerimaan dan penggunaan kredit kepada Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Selain itu, dalam rangka penanaman modal, penggunaan kredit luar negeri harus dicantumkan dalam dokumen persetujuan penanaman modal.

1. Persetujuan-persetujuan untuk penerimaan kredit luar negeri yang pernah diberikan oleh Panitya Kebijaksanaan Pemerintah Kredit Luar Negeri tetap berlaku dengan ketentuan bahwa terhadap Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah, dan pihak swasta yang bersangkutan masing-masingnya dikenakan kewajiban tersebut pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden ini.

(-)