Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 120 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1998 · Keppres No. 120 Tahun 1998 · Keppres Nomor 120 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1998Tanggal Penetapan:12 Agustus 1998
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1998
Tanggal Penetapan12 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi nasional, khususnya perdagangan internasional, dengan memungkinkan Bank Indonesia memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri dan pembiayaan perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kemampuan perbankan nasional dalam penyediaan dana bagi pembiayaan kegiatan ekonomi dengan memperkenankan Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah menerbitkan jaminan bank untuk pinjaman luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank. Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah juga dapat menerbitkan jaminan bank untuk pinjaman luar negeri yang diterima oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha swasta, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.

(-)

(-)