Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 49/2018 · Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:15 November 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 40) tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tujuannya adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap dan mempercepat peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Penggunaan Sistem PLTS Atap wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dan harus mengikuti Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar PT PLN (Persero). Kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PT PLN (Persero), ditentukan dengan kapasitas total inverter. Energi listrik yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%. Konsumen yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) dengan persyaratan administrasi dan teknis. Pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap atau lembaga milik pemerintah pusat atau daerah. Instalasi Sistem PLTS Atap wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). PT PLN (Persero) wajib menyediakan dan memasang meter kWh ekspor-impor energi listrik bagi konsumen yang telah memiliki SLO. PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan penggunaan Sistem PLTS Atap setiap 6 bulan kepada Menteri.

1. Sistem PLTS Atap yang telah dibangun dan dipasang sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap yang telah dibangun dan dipasang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

(-)