Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2019 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Oktober 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik, khususnya bagi konsumen industri.

Ketentuan Substansial:

Perubahan utama terletak pada Pasal 14, yang mengatur biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) bagi konsumen industri yang menggunakan Sistem PLTS Atap yang terhubung (on grid) dengan jaringan PT PLN (Persero). Konsumen industri yang menggunakan sistem on grid dikenakan biaya kapasitas yang dihitung berdasarkan formula: biaya kapasitas = kapasitas total inverter (kW) x 5 (lima) jam x tarif tenaga listrik. Namun, mereka tidak dikenakan biaya pembelian energi listrik darurat. Konsumen wajib melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap yang on grid kepada PT PLN (Persero).

Bagi konsumen yang menggunakan Sistem PLTS Atap yang terpisah (off grid) dari jaringan PT PLN (Persero), tidak dikenakan biaya kapasitas maupun biaya pembelian energi listrik darurat.

1. Sistem PLTS Atap yang telah terpasang dan tersambung dengan jaringan PT PLN (Persero) (on grid) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019, ketentuan mengenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)