Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2019 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 terkait penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan tersebut meliputi kewajiban konsumen PT PLN (Persero) yang membangun dan memasang Sistem PLTS Atap untuk memiliki izin operasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Selain itu, instalasi Sistem PLTS Atap juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi dan dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN (Persero). Peraturan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik.

1. Sistem PLTS Atap yang sedang dalam proses pengajuan izin operasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penerbitan izin operasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Sistem PLTS Atap yang sedang dalam proses pembangunan dan pemasangan, pemberian SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)