Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.03/2021 · PMK No. 96/PMK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:22 Juli 2021
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 362) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 640).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penetapan jenis Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Jenis BKP Mewah: Menetapkan jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%. Daftar lengkap jenis barang tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.
  2. Pengecualian Pengenaan PPnBM: Mengatur pengecualian pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan peluru senjata api, pesawat udara, senjata api, kapal pesiar, dan yacht untuk keperluan negara atau angkutan umum, serta yacht untuk usaha pariwisata.
  3. Tata Cara Pengecualian: Menjelaskan tata cara memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM bagi Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengecualian, termasuk persyaratan permohonan, dokumen pendukung, dan proses penerbitan SKB.
  4. Kewajiban Wajib Pajak: Menetapkan kewajiban Wajib Pajak terkait dengan penggunaan fasilitas pengecualian PPnBM, termasuk kewajiban membayar kembali PPnBM jika terjadi pelanggaran ketentuan.

(-)

(-)