di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.03/2021 · PMK No. 96/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penetapan jenis Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ketentuan Substansial: