di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.03/2023 · PMK No. 15/PMK.03/2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 terkait Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 serta penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPnBM.
Perubahan meliputi ketentuan mengenai: