Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.010/2017 · PMK No. 35/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan program simplifikasi regulasi di bidang keuangan. Jenis barang yang dikenai pajak ini dibagi berdasarkan tarif yang berbeda, yaitu 20%, 40%, 50%, dan 75%, yang masing-masing tercantum dalam lampiran peraturan ini. Barang-barang tersebut meliputi hunian mewah, balon udara, pesawat udara, senjata api, dan kapal pesiar mewah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)