Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan program simplifikasi regulasi di bidang keuangan. Jenis barang yang dikenai pajak ini dibagi berdasarkan tarif yang berbeda, yaitu 20%, 40%, 50%, dan 75%, yang masing-masing tercantum dalam lampiran peraturan ini. Barang-barang tersebut meliputi hunian mewah, balon udara, pesawat udara, senjata api, dan kapal pesiar mewah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.