Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan intern dan meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern. Perubahan ini dilakukan karena beberapa tugas dan fungsi BPKP sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ada serta dinamika organisasi yang berkembang. Peraturan ini mengatur struktur organisasi BPKP yang baru, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala dan perubahan tugas serta fungsi beberapa Deputi. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral di berbagai bidang seperti perekonomian, infrastruktur, politik, keamanan, hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala BPKP, serta masa tugas mereka.