Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2025 · PERPRES No. 2 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Pengawasan & Audit KelembagaanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan intern dan meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern. Perubahan ini dilakukan karena beberapa tugas dan fungsi BPKP sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ada serta dinamika organisasi yang berkembang. Peraturan ini mengatur struktur organisasi BPKP yang baru, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala dan perubahan tugas serta fungsi beberapa Deputi. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral di berbagai bidang seperti perekonomian, infrastruktur, politik, keamanan, hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala BPKP, serta masa tugas mereka.

(-)

(-)