di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 192/2014 · PERPRES No. 192 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 192 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kehandalan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Hal ini dilakukan melalui penyempurnaan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketentuan Substansial
BPKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPKP memiliki tugas utama menyelenggarakan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Fungsi BPKP meliputi perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan audit, evaluasi, dan pemantauan akuntabilitas keuangan, serta pemberian konsultansi terkait manajemen risiko dan tata kelola. BPKP juga mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat pengawasan lainnya dan melaksanakan pendidikan serta pengembangan di bidang pengawasan.