Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 192 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 192/2014 · PERPRES No. 192 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 192 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan sepanjang mengenai BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kehandalan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Hal ini dilakukan melalui penyempurnaan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketentuan Substansial

BPKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPKP memiliki tugas utama menyelenggarakan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Fungsi BPKP meliputi perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan audit, evaluasi, dan pemantauan akuntabilitas keuangan, serta pemberian konsultansi terkait manajemen risiko dan tata kelola. BPKP juga mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat pengawasan lainnya dan melaksanakan pendidikan serta pengembangan di bidang pengawasan.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur mengenai BPKP, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPKP tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPKP sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)