Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 104/PMK.06/2015 · PMK No. 104/PMK.06/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum tahun anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengelola Barang dengan wewenang menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Pengguna Barang, yang terdiri dari Menteri atau Pimpinan Lembaga, memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan terkait BMN kepada Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur tentang delegasi kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang, serta tata cara pengajuan hibah BMN.

1. Persetujuan atas usulan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN DK/TP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN DK/TP yang telah diajukan namun belum diterbitkan persetujuan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal di kemudian hari ditemukan dan terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya BMN DK/TP, maka para pihak yang menyebabkan, melakukan, dan/atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.