Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik dalam pengelolaan BMN tersebut. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN DK/TP berada pada Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, dengan pelaksanaan fungsional oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pengelolaan meliputi penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi dan melaporkan data BMN DK/TP. Pengelolaan BMN DK/TP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.