Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.06/2011 · PMK No. 125/PMK.06/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik dalam pengelolaan BMN tersebut. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN DK/TP berada pada Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, dengan pelaksanaan fungsional oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pengelolaan meliputi penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi dan melaporkan data BMN DK/TP. Pengelolaan BMN DK/TP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Persetujuan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan pengelolaan BMN DK/TP yang telah diajukan, namun belum diterbitkan persetujuannya, diproses menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.

3. Dalam hal di kemudian hari ditemukan dan terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya BMN DK/TP, maka para pihak yang menyebabkan, melakukan, dan/atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.